MBAH SURIP MASIH HIDUP
August 7th, 2009MBAH Surip memang sudah meninggal dunia. Namun “sesungguhnya” dia masih hidup, karena pasif income-nya dari lagu (maaf) noraknya “Tak Gendong” tetap menghidupi para ahli warisnya, dan terutama operator telepon seluler yang dijadikan “tumpangan” Mbah Surip untuk menyebarluaskan ring back tone (RBT) “Tak Gendong.”
Banyak orang terkejut-kejut ketika mengetahui penghasilan si Mbah dari “Tak Gendong” sebagaimana diberitakan banyak koran dan televisi mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Mbah Surip sendiri hingga akhir hayatnya tidak pernah transparan soal penghasilannya itu. “Pokoknya miliaranlah,” katanya sambil terkekeh-kekeh.
Dalam sebuah kesempatan, kepada wartawan, Mbah Surip ketika mengetahui dia bakal mendapatkan royalti dari “Tak Gendong”, lagi-lagi cuma tertawa, “ha… ha… ha…ha.”
“Nantinya saya cuma minta Rp 2 miliar saja. Satu miliar untuk beli kopi dan satu miliar lagi untuk beli gula. Itu sudah aman buat saya. Sisanya dibagi-bagi saja,” katanya sebagaimana dikutip Media Indonesia.
Yang tidak transparan bukan saja Mbah Surip, tapi juga pihak-pihak yang terkait dengan RBT. Sampai Kamis (6 Agustus 2009), tidak ada informasi yang jelas sudah berapa besar rupiah yang ditransfer oleh operator telepon seluler ke rekeningnya Mbah Surip.
Katakanlah benar Mbah Surip setiap bulan dapat Rp 4,5 miliar per bulan. Tapi Mbah Surip pastinya memberikan jauh lebih besar kepada para operator telepon. Dalam soal RBT, operator memang pihak yang paling banyak menangguk untung. Bahkan ada yang bilang, operator sangat “kemaruk” alias rakus.
Mungkin belum banyak yang tahu, sesuai dengan “aturan main”, setiap RBT yang didownload seorang pelanggan — katakanlah satu lagu bertarif Rp 8.000 — lazimnya 50-60 persennya menjadi hak operator. Sisanya dibagi-bagi dengan banyak pihak, seperti penerbit, pencipta lagu, penyanyi (artis), dan label/content provider.
Beralasan jika para pencipta lagu berteriak terhadap minimnya bagi hasil nada sambung yang selama ini menjadi konten paling laris jualan para operator telekomunikasi di Indonesia itu.
Dari total harga sebuah lagu nada sambung, seorang penulis lagu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari VIVAnews, hanya kebagian jatah bagi hasil Rp 63-Rp 68 untuk setiap lagu. Itu berarti Mbah Surip hanya menerima Rp 131 (karena dia yang mencipta sekaligus menyanyikannya) untuk setiap lagunya yang didownload.
“Ini betul-betul sangat menyedihkan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penataan Musik Rekaman Indonesia, Dharma Oratmangun.
Dharma kemudian buka-bukaan tentang rendahnya bagi hasil yang ditawarkan oleh semua operator di Indonesia. Misalnya Telkomsel dengan biaya per download Rp 9.000, sebesar Rp 5,750 (63,8 persen) dananya ditarik ke Telkomsel.
Sisa dana tersebut kemudian baru dibagi ke penerbit dan pencipta lagu Rp 406 (4,51 persen), label + Content Provider (CP) sebesar Rp 2.438 (27,08 persen), dan artis kebagian Rp 406 (4,51 persen).
Sementara XL dengan biaya bulanan Rp 5.000, membagi hasil keuntungan untuk XL sebesar Rp 4.000 (80 persen), kemudian Rp 1.000 sisanya dibagi penerbit dan pencipta Rp 125 (1,25 persen), label+CP sebesar Rp 750 (15 persen), dan artis mendapatkan Rp 125 (2,5 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 63 (1,25 persen).
Mobile 8 (Fren) dengan biaya Rp 8.000, duit hasil download sebesar Rp 5.130 (64,13 persen) menjadi hak sang operator, dan sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 359 (4,48 persen), label+CP Rp 2.153 (26,9 persen), dan untuk artis mendapatkan Rp 359 (4,48 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 179 (2,24 persen).
Kalau ditanya kok tega-teganya operator “memeras” para kreator seni? Jawabnya, “kami, kan telah mengeluarkan banyak uang untuk investasi dan promosi.” Apa boleh buat, jawaban normatif itulah yang harus dimaklumi oleh pihak-pihak terkait.
Model bagi hasil seperti itu tidak jauh berbeda dengan para penulis buku yang karyanya bisa diunduh lewat ponsel (mobile book). Mobile book saya, Cara Elegan Menjadi Narsis di Facebook misalnya. Setiap kali pelanggan mendownload buku itu yang bertarif Rp 5.000 per unit, 50 persennya menjadi hak operator. Sisanya dibagi-bagi dengan banyak pihak, seperti penerbit, content provider, agensi dan biaya promosi. Mobile book ini bisa didownload dengan cara mengetik MOB 162500384, lalu kirim ke 9788.
Sampai sebegitu jauh, saya belum mengetahui berapa banyak pengguna ponsel yang mengunduh buku saya itu, karena baru diluncurkan Juli lalu. Sesuai dengan perjanjian, royalti baru akan dibagikan tiga bulan kemudian.
Menciptakan lagu yang dijadikan RBT meskipun nilai dasar royaltinya kecil, sang pencipta dan penyanyi seperti Mbah Surip tetap akan mendapatkan akumulasi royalti yang besar, sebab dengan sistem berlangganan. Selama pelanggan belum mengganti lagu, setiap bulan, rezeki bakal terus mengalir.
Dalam soal beginian, operator juga hampir selalu akal-akalan. Belum sempat berpikir ulang mau melanjutkan berlangganan RBT atau tidak, tiba-tiba sudah ada SMS masuk yang berbunyi: “Terimakasih Anda telah memperpanjang RBT. Mau ganti lagu, silakan ketik ….”
Apa pun cara operator mengakali pelanggan, yang pasti berkat Mbah Surip, rezeki operator semakin menggelembung. Jadi siapa bilang Mbah Surip sudah mati.***