JURNALISTIK DI INDONESIA KARUT MARUT?
Catatan Gantyo Koespradono
CATATAN saya di Facebook berjudul “Karut Marut Dunia Jurnalistik di Indonesia” mengundang banyak komentar dari teman-teman. Ada yang mendukung, tapi ada pula yang tersinggung.
Ide tulisan itu sebenarnya sangat sederhana. Berawal dari panitia seminar tentang jurnalistik Universitas Tarumanegara yang minta kepada saya untuk membawakan topik tersebut pada seminar yang akan dilangsungkan akhir bulan ini. Posisi saya menggantikan Andy Noya, host Kick Andy yang berhalangan hadir.
Setelah menambah sejumlah informasi, saya kemudian memposting catatan dengan topik itu ke teman-teman di Facebook. Di luar dugaan, catatan itu mengundang reaksi pembaca, terutama teman-teman alumni Sekolah Tinggi Publisistik (IISIP Jakarta).
Kawan lama yang selama ini entah ke mana, muncul, nimbrung memberikan komentar dan memerkaya wawasan tentang dunia jurnalistik. Teman yang kebetulan penggagas acara infotainment di televisi swasta ikutan bicara. Dia merasa terusik — juga mengaku tersinggung — dengan komentar para komentator yang mendiskreditkan acara infotainment.
Bagaimana tidak tersinggung, sebab ada teman yang berkomentar sangat keras, seperti “acara infotainment wajib dihukum seberat-beratnya dengan tidak menonton acara itu.”
Fakta dan opini
Roh atau benang merah dari diskusi di media komunikasi berbasiskan web 2.0 itu lagi-lagi menyangkut soal “fakta dan opini” yang menjadi acuan bagi para jurnalis dalam melahirkan karya jurnalistiknya.
Persoalan menjadi panjang, sebab muncul pendapat pro dan kontra, “berita-berita” selebritis yang dikemas dalam acara infotainment itu produk jurnalistik atau bukan; dan para pengumpul berita infotainment layak disebut wartawan atau bukan. Debat soal ini sampai sekarang masih berlanjut di kalangan wartawan dan lembaga-lembaga pers.
Bagi para pekerja pers di media massa arus utama, fakta adalah segala-galanya. Mazab seperti ini pulalah yang diajarkan di fakultas komunikasi (jurnalistik) — termasuk di IISIP Jakarta sejak institut ini bernama Perguruan Tinggi Publisistik — hingga sekarang.
Kepada mahasiswa di sini, saya selalu ingatkan bahwa fakta adalah segala-galanya. Saya pun mengutip pendapat alumnus perguruan tinggi ini Jakoeb Oetama (pemimpin Kompas) yang mengatakan bahwa fakta itu suci. “Jadi jangan coba-coba Anda memerkosanya,” kata saya kepada para mahasiswa.
Sebagai perbandingan, saya memberikan contoh kasus kriminal atau kejahatan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Para pengabdi hukum itu sebelum melanjutkan atau memutuskan perkara, selalu mengedepankan fakta dan disertai dengan barang bukti. Sebelum menemukan fakta, mereka tidak akan gegabah menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan. Cara kerja seperti inilah yang kemudian dikenal di dunia jurnalistik dengan istilah “trial by the press.”
Konkretnya, jika polisi, jaksa dan hakim saja tidak sembarangan saat akan menetapkan seseorang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana, apalagi wartawan. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan harus mencari dan mengedepankan fakta. Jangan sembarangan menafsirkannya, apalagi dibumbui dengan opini sendiri. Itu haram hukumnya.
Dalam soal itu, saya selalu ingat petuah wartawan senior Indonesia Amir Daud (alm) yang berkali-kali mengingatkan kepada para muridnya, termasuk saya, bahwa wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu.
Oleh sebab itu pulalah di setiap awal kuliah atau pada saat saya memberikan pelatihan jurnalistik, saya selalu memberikan tugas kepada mahasiswa untuk menuliskan fakta-fakta tentang apa yang dilihat dan didengarnya mulai bangun tidur hingga mengikuti kuliah pada hari itu. Faktanya, ada sementara mahasiswa yang tidak mampu menunjukkan sesuatu (fakta sebagaimana adanya). Mereka masih mencampuradukkan fakta dan opini. Opini yang mereka tulis umumnya adalah perasaan saat melihat dan mendengar peristiwa.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia memang cenderung melebih-lebihkan tentang apa yang dilihat dan didengarnya dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Melakukan hal itu di warung kopi atau di pos ronda ala “suami-suami takut istri” memang tidak akan berdampak apa-apa. Tapi jika pesan komunikasi seperti itu tertuang di halaman-halaman surat kabar dalam bentuk berita, jelas sangat berisiko. Bisa digugat, disomasi, bahkan diserbu massa.
Dilatarbelakangi fenomena seperti itulah, insan pers mempunyai apa yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pasal 3 tentang Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, ayat (3) disebutkan: “Di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampurbaurkan fakta dan opini tersebut.
Intinya, fakta ya fakta, jangan coba-coba memerkosanya dengan opini atau kesimpulan wartawan. Sayang memang, tidak semua wartawan mengetahui, apalagi membacanya.***
April 4th, 2009 at 10:46 am
saya sepaham dengan bapa, bahwa fakta didalam menulis sebuah berita tidak boleh dicampur adukan dengan opini dari penulis. Mengenai pemberitaan infotainment, menurut saya selama itu tidak mengusik atau memberitakan masalah intern yang tidak melanggar hukum, infotainment masih dapat dikategorikan sebuah berita.
April 4th, 2009 at 10:52 am
saya setuju,karena dalam menulis sebuah berita cetak maupun elektronik,fakta sangat diperlukan. Apabila sang penulis tidak menulis bedasarkan fakta, berarti tidak mempunyai nilai berita dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
April 4th, 2009 at 12:10 pm
saya setuju jika “fakta” adalah memang kata yang amat sakral dalam pembuatan suatu berita. akan tetapi tidak bisa dipungkiri terkadang kita dengan sengaja atau tidak disengaja telah mencampurkan opini kedalam sebuah fakta.mungkin hal itu merupakan kebiasaan yang kita lakukan sebelum mengetahui apa sebenarnya art darii kata “fakta” itu sendiri.
memang sungguh memprihatinkan dunia pers zaman sekarang. khusus nya media-media infotainment yang seperti tidak ada batasan untuk menyampurkan opininya kedalam fakta. dengan kata lain media infotainment di indonesia sekarang ini telah menyimpang jauh dari kaedah-kaedah jurnalistik.karena telah mengkesampingkan fakta dan melebih-lebihkan opini.
April 4th, 2009 at 12:12 pm
saya setuju jika “fakta” adalah memang kata yang amat sakral dalam pembuatan suatu berita. akan tetapi tidak bisa dipungkiri terkadang kita dengan sengaja atau tidak disengaja telah mencampurkan opini kedalam sebuah fakta.mungkin hal itu merupakan kebiasaan yang kita lakukan sebelum mengetahui apa sebenarnya art darii kata “fakta” itu sendiri.
memang sungguh memprihatinkan dunia pers zaman sekarang. khusus nya media-media infotainment yang seperti tidak ada batasan untuk menyampurkan opininya kedalam fakta. dengan kata lain media infotainment di indonesia sekarang ini telah menyimpang jauh dari kaedah-kaedah jurnalistik.karena telah mengkesampingkan fakta dan melebih-lebihkan opini.
April 4th, 2009 at 12:35 pm
Menurut saya apa yang sudah Bapak Gantyo katakan tentang seseorang pembawa acara berita bukanlah sebagai anggota Pers/Wartawan saya setuju dengan pendapat yang Bapak katakan karena menurut saya apa yang di bawakan oleh seorang pembawa berita/presenter infotainment tidak selalu berita fakta sedangkan para wartawan selalu memberikan berita yang baik dan benar serta dapat mempertanggungkan berita tersebut. Bahwa wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu.
Sekian.
Istan sultana damanik.
2007110098
Penulisan Berita/A
April 4th, 2009 at 12:46 pm
Menurut saya catatan Jurnalistik Di Indonesia karut marut, saya sangat setuju acara infotainment bukanlah karya jurnalistik, melainkan hanya opini semata. Saya seangat setuju oleh Bapak Jacoeb Oetama bahwa fakta itu suci, karena fakta ya fakta jangan coba-coba mencampurinya dengan opini-opini yang lain. Oleh karena itu wartawan yang baik dan benar dapat mempertanggung jawabkan beritanya disuatu media cetak maupun elektronik. Dengan kata lain berita harus mempunyai unsur 5 W+ 1 H, fakta dan aktual juga dimasukkan dalam berita tersebut. Dan wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu.
Sekian
Dian Ihsan Siregar
2007110139
Penulisan Berita/A
April 4th, 2009 at 1:26 pm
“JURNALISTIK DI INDONESIA KARUT MARUT?”
menurut saya masih banyak wartawan yang mencampuradukkan fakta dan opini, Jakoeb Oetama (pemimpin Kompas) mengatakan bahwa fakta itu suci. “Jadi jangan coba-coba Anda memerkosanya,”. tapi masih sering terjadi percampuradukkan fakta dan opini, sehingga khalayak sulit membedakan antara fakta dan opini.
“Pebrianto Eko Wicaksono (2007110089)”
April 4th, 2009 at 2:45 pm
Mahasiswa IISIP Jurnalistik 2007110129
Saya setuju dengan adanya kode etik jurnalistik, menurut saya seorang jurnalis memang harus mempertahankan kode etik tersebut jangan sampai memperkosa fakta yang ada.
bagi para kawan2 wartawan yang melanggar kode etik tersebut, sebaiknya dikenakan sanksi yang setimpal.
namun yang saya perhatikan, fenomena ini terjadi karena adanya persaingan media yang kurang sehat. bahwa media mengejar keuntungan bisnis dan bukan bertujuan memberikan pendidikan kepada masyarakat.
sebainya media harus kembali kepada khittahnya, penyanggah demokrasi, yakni pilar ke 4, sehingga pers kembali sesuai kepada fungsinya.
April 4th, 2009 at 8:58 pm
Memang para pewarta infotainment terkadang mengabaikan berita yang mengandung kumpulan fakta.Berita yang awalnya bersih,ternodai dengan fakta simpang siur dan yang lebih parah lagi fakta dikontaminasi pendapat pewarta itu sendiri.Pasal 3 tentang Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat sudah menjelaskan, ayat 3 disebutkan :”Di dalam menyusun suatu berita ,wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opini),sehingga tidak mencampurbaurkan fakta dan opini tersebut.Tidak sedikit wartawan yang tergoda dalam menjalani profesinya.Demi kepentingan sendiri wartawan rela membohongi jutaan khalayak yang percaya paling efektif mendapatkan informasi.
April 4th, 2009 at 9:00 pm
Handika Rizki. R
2007110048
Kelompok A
Menurut saya, acara infotainment sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 3 ayat 3, yang telah disebutkan di atas jelas- jelas telah menjelaskan, di dalam menulis berita, wartawan Indonesia tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Hal ini sangat bertentangan dengan pemberitaan acara infotainment yang lebih mengedepankan kabar-kabar yang belum jelas faktanya. Maka, pemberitaan acara infotaiment bukanlah sebuah berita yang mentaati Kode Etik Jurnalistik. Tetapi kalau kita berbicara pada konteks ekonomi, terkadang idealisme seseorang dapat terkikis oleh desakan ekonnomi. Begitupun yang terjadi pada wartawan-wartawan infotainment yang lebih mementingkan urusan “perut”nya saja ketimbang menjunjung tinggi nilai kebenaran. Jangankan wartawan infotaiment, wartawan non infotainmentpun terkadang juga sering “memperkosa” fakta. Saya bukan ingin mengkotak-kotakan wartawan tetapi saya hanya ingin mengkritisi apa yang saya lihat dan dengar. Untuk itu saya sebagai mahasiswa jusnalistik yang nantinya akan terjun ke dunia media massa, memohon kepada seluruh pelaku media agar benar-benar menjunjung tinggi nilai kebenaran. Ingat, fakta adalah fakta tidak dapat dicampur adukkan dengan pendapat dalam sebuah pemberitaan.
April 4th, 2009 at 9:11 pm
Hallow, pak Gantyo..
Iya, ya, pak. Rasanya setelah SIUPP dicabut, siapa aja bisa bergelut di dunia jurnalistik. Juga menjadi pemilik media tanpa embel-embel (latar belakang) jurnalistik. Mungkin bagi mereka yang kontra mengenai apa itu jurnalistik, sebenarnya adalah belum tahu apa itu Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman para insan pers. Banyak sekali tuh, pasalnya.
Dan mengenai acara infotaiment, mungkin ibaratnya sebuah tulisan di media cetak, itu adalah feature: berisi opini/ pendapat: itu bukan sebuah berita (kata salah satu dosen di kampus IISIP). Seperti yang bapak bilang di kelas, “Fakta itu suci. Jadi jangan sekali-kali memerkosanya.” Hi-hi-hi
Dan dengan beragamnya tayangan/acara-acara yang ditonton, mungkin itu dilema juga, pak: persaingan media massa untuk menarik minat sasarannya (khalayak). Kaya salah satu skripsi+buku yang sempat saya baca, itu adalah bagian dari industri media; politik ekonomi media. Kalau suatu media ga dapat perhatian dari masyarakat maka sedikit oplah yang didapat dan terancam mentok/kolaps.
Ah, saya ngerasa jadi sok tahu jurnalistik aja. Padahal pas tugas di kelas, berita yang saya buat bukan fakta pendapat, tapi kesimpulan-pendapat. Hi-hi-hi.. jadi malu. Jangan diketawain, ya pak..
Thx. –Rica
April 4th, 2009 at 9:25 pm
Nama : Singgih Soares
Nrp : 2007110106
Kelompok : A
Menurut saya, saya setuju dengan artikel yang Bapak tulis. Acara infotainment saat ini, tidak memberikan berita yang mengandung fakta. Acara infotainment hanya diisi dengan, opini, dan praduga sementara. Mungkin juga, acara infotainment hanya mementingkan rating daripada memberikan berita yang berdasarkan pada fakta. Seharusnya Dewan Pers melakukan tindakan tegas bagi acara infotainment yang hanya memberikan opini di dalam pemberitaanya, dan tidak menjunjung tinggi fakta karena, tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 ayat 3 yang berisi : Di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antar kejadian (fact) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampurkan fakta dan opini. Semoga Media Massa Elektronik memberikan informasi yang berguna bagi khalayak umum dan bukan mencari keuntungan bagi acara tersebut. Terima kasih.
April 4th, 2009 at 11:16 pm
Menurut saya Jurnalistik di Indonesia Karut Marut itu memang benar..
Karena sebuah berita harus mempunya fakta yang sebenar-benarnya, oleh karena itu fakta tidak boleh dicampur sama hal-hal yang lain. karena fakta itu suci, menurut oleh Bapak Jacoeb Oetama “Jadi jangan coba-coba Anda memerkosanya,” kata saya kepada para mahasiswa. Jadi sebuah berita yang baik dan benar bila terdapat sebuah 5W + 1H serta fakta dan aktual itu juga hal yang terpenting dalam membuat disebuah media, baik cetak maupun elektronik. Juga harus sesuai kaidah Kaidah Etik Jurnalistik (KEJ)
Oleh karena itu wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu.
Sekian dr komentar saya pak…
kalau ada yang salah tolong dimaaafkan…..
Dian Ihsan Siregar
2007110139
Penulisan Berita/A
April 4th, 2009 at 11:31 pm
Setelah membaca artikel yang berjudul ” jurnalistik di Indonesia karut - marut?” saya sependapat dengan apa yang dikatakan didalam artikel tersebut tentang fakta yang sebenar-benarnya. karena menurut saya sebuah produk jurnalistik memang harus memiliki fakta sesungguhnya, inti dari sebuah isi produk jurnalistik adalah bagaimana sebuah pesan dapat sampai kepada khalayak sesuai dengan fakta sebenarnya. namun ketika kita berbicara tentang fakta yang apa adanya, maka semua itu tak lepas dari posisi pemimpin perusahaan sebagai tombak penentu visi misi sebuah media. pada dasarnya dalam setiap media massa pasti memiliki dan menganut ideologi tertentu,maka dengan sendirinya ideologi tersebut akan mempengaruhi isi dari suatu berita. dalam hal ini posisi wartawan selalu menjadi kontroversi, bagaimana seharusnya wartawan memposisikan diri? lantas apa masih berlaku pernyataan jacoeb oetama yang mempertanyakan kesucian fakta dalam sebuah berita.
April 5th, 2009 at 12:20 am
Menurut saya Jurnalistik di Indonesia Karut Marut itu memang benar….
Karena banyak para mahasiswa komunikasi tidak bisa membedakan antara fakta dan opini, fakta itu ada hal yang sebenarnya, kalau opini hanyalah pendapat orang. Fakta juga berarti suci, itu menurut Bapak Jacoeb Oetama(Pemimpin Kompas). Fakta ya fakta, jangan coba-coba memerkosa fakta tersebut. Oleh karena itu para wartawan haru mengetahui 5W +1H, serta aktual dan fakta tersebut dalam menulis berita disuatu media cetak maupun elektronik.
Oleh karena itu, wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu, serta mampu mempertanggung jawabkan penulisannya tersebut.
Sekian
Dian Ihsan Siregar
2007110139
Penulisan Berita/A
April 5th, 2009 at 12:22 am
Menurut saya Jurnalistik di Indonesia Karut Marut itu memang benar….
Karena banyak para mahasiswa komunikasi tidak bisa membedakan antara fakta dan opini, fakta itu ada hal yang sebenarnya, kalau opini hanyalah pendapat orang. Fakta juga berarti suci, itu menurut Bapak Jacoeb Oetama(Pemimpin Kompas). Fakta ya fakta, jangan coba-coba memerkosa fakta tersebut. Oleh karena itu para wartawan haru mengetahui 5W +1H, serta aktual dan fakta tersebut dalam menulis berita disuatu media cetak maupun elektronik.
Oleh karena itu, wartawan yang baik adalah apabila dia mampu menunjukkan sesuatu, bukan mengatakan sesuatu, serta mampu mempertanggung jawabkan penulisannya tersebut.
Sekian
Dian Ihsan Siregar
2007110139
Penulisan Berita/A
April 5th, 2009 at 1:17 am
Baik wartawan ataupun orang yang baru belajar menjadi wartawan seperti saya, tugasnya dalam menulis berita adalah menunjukkan fakta kepada publik tentang suatu peristiwa. Lalu permasalahannya mungkin, bagaimana membedakan mana fakta dan mana opini. Ini merupakan penerapan lanjut dari pelajaran Bahasa Indonesia semasa di bangku sekolah dulu. Hal baru yang menjadi tantangan adalah, pernyataan yang harus diklasifikasi menjadi fakta atau fiksi merupakan data yang diperoleh dari sumber berita.
Konsekuensi pun menanti jika seorang wartawan nekat menuliskan opininya dalam sebuah berita. Nilai minus dari redaktur dan rekan kerja, pun sampai somasi dan gugatan, seperti apa yang Pak Gantyo bilang pada tulisannya diatas. Atau kalau untuk mahasiswa yang baru mengambil mata kuliah penulisan berita di Kampus Tercinta, bisa dijadikan bulan-bulanan di pertemuan pertama kuliah PB Pak Gantyo.
Porsi yang berbeda untuk acara infotainment di televisi Indonesia, tayangan yang diragukan sebagai produk jurnalistik atau bukan. Menurut saya, selama rating dan iklan masih tinggi, sepertinya tidak ada yang akan berhasil untuk merontokkan tayangan demikian. Banyak orang bisa hidup karena memproduksi acara-acara itu, terlepas dari kekuasaan KEJ. Toh acara seperti itu cocoknya untuk teman makan kacang goreng.
Mahasiswi IISIP Jakarta
Maria Natasha Runtuwene
2007110018
April 5th, 2009 at 1:42 am
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’. Maka benarlah statemen KAI : “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap”. Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
April 5th, 2009 at 9:07 am
Nama :Irvan saputra
NRP :2007110030
Kelompok:B
Saya setuju dengan artikel bapak di atas,karena menurut saya,dalam dunia Jurnalistik,sebagai wartawan,tugas kita adalah mencari fakta dan menyampaikan fakta itu kepada khalayak banyak dalam bentuk berita,sehingga masyrakat dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi,dan berita tersebut dapat kita pertanggungjawabkan.
Tidak seperti Berita-berita pada umunya,dalam berita Infotainment,isinya hanya kabar burung,belum tentu benar,tidak berdasarkan fakta,dan merupakan hanya opini wartawan semata.Sehingga ada orang yang merasa dirugikan oleh gosip-gosip tersebut,dalam hal ini para selebritis yang menjadi korban dengan berita-berita tersebut.
Makin maraknya berita Infotainment di stasiun-stasiun TV swasta,menurut saya tidak lepas dari rating penonton yang lumayan tinggi,karena masyarakat menyukai acara-acara seperti itu,sehingga acara infotainment pun makin marak.
Hemat saya,berita-berita infotainment tidak baik,karena tidak berdasarkan fakta,dan merupakan opini atau kesimpulan wartawan semata,seperti yang dikatakan wartawan senior Amir daud dalam artikel bapak di atas,wartawan yang baik adalah wartawan yang mampu menunjukkan sesuatu,bukan mengatakan sesuatu.Tugas wartawan hanya menyampaikan fakta,tanpa disertai opini ataupun kesimpulan wartawan.Titik.
April 5th, 2009 at 11:23 am
Menurut saya : acara Infotainment bukan produk dari Jurnalistik karena sifatnya yang terlalu berlebihan, artinya memberikan gambaran yang melebih-lebihkan kenyataan yang ada sehingga bisa menyesatkan khalayak. sifat yang ke 2 ada unsur fitnah, artinya membuat kabar atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. dan sifat yang ke 3 ini adalah yang paling terpenting yaitu mengacaukan atau mengaburkan fakta, artinya seorang jurnalis pantang pada sifat yang terakhir ini,mengacaukan atau mengaburkan fakta tentang suatu peristiwa atau persoalan,sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang jelas,lengkapdan seutuhnya untuk dapat membuat suatu kesimpulan dan menentukan sikap serta langkah yang tepat. Intinya seorang Wartawan Indonesia harus bisa membedakan mana fakta dan mana yang pendapat sehingga pembaca bisa membedakan fakta dan pendapat.***
April 5th, 2009 at 12:21 pm
Assalamualaikum:)
Pak Gantyo yang super, saya mahasiswa bapak di mata kuliah penulisan berita di IISIP Jakarta. Setelah saya membaca tulisan bapak, saya sangat setuju fakta ya fakta titik. Terima kasih kepada bapak karena semakin melekatkan pada ingatan dan jiwa jurnalistik saya kalau fakta itu sangat penting dalam menyampaikan berita sama seperti yang bapak ajarkan kepada saya dalam kuliah. Semoga dengan tulisan bapak ini dapat menyadarkan para jurnalis Indonesia agar lebih baik lagi.Amiin
April 5th, 2009 at 12:21 pm
Mahasiswa IISIP Jakarta, Ainto Harry Budiawan, nrp 2007110026.
“Jangan sekali - kali memperkosa fakta”, kata - kata yang diucapkan Pak Gantyo memang benar. Kata - kata itu yang teringat saat pertama masuk kelas penulisan berita.
Memang benar, wartawan yang baik tidak boleh mencampurkan opininya dengan fakta yang ada. Bila hal tersebut dilakukan akan berakibat fatal bagi si wartawan, seperti yang disebutkan pada blog ini. Dan media dimana tempat wartawan tersebut bekerja, kredibilitasnya akan berkurang dimata masyarakat.
Tulislah berita sebagaimana adanya. Bila ingin memberikan suatu tanggapan, carilah saksi mata atau orang yang berhubungan langsung dengan peristiwa itu sendiri. Atau bisa juga dengan menuliskan pendapat orang yang kredibel yang ada hubungannya dengan peritiwa itu.
Lain halnya bila si wartawan menuliskan berita mengenai olahraga. Dalam penulisan berita olahraga si wartawan diperbolehkan menyampaikan pendapatnya namun tetap mengedepankan fakta yang ada tentunya. Hal ini dilakukan untuk menggambarkan suasana ditempat pertandingan berlangsung.
April 5th, 2009 at 2:33 pm
ANANDA PUJA WANDRA
2007110088
STUDENT OF COLLEGE IISIP JAKARTA (Penulisan berita)
coment about Jurnalistik di Indonesia Karut Marut that write by Gantyo Koespradono :
Setelah saya membaca artikel atau tulisan yang bapak tulis , saya sedikit banyak mendapat pemahaman mengenai jurnalistik. Pendapat yang yang bapak tulis sangatlah lugas dan cukup tegas dalam mencermati dunia kejurnalistikan di Indonesia .
Bapak juga menyinggung soal infotainment , memang masih banyak kesimpang siuran tentang salah satu produk dari media massa ini. Banyak timbul pertanyaan bahwa apakah acara ini suatu produk atau karya jurnalistik , atau bukan sama sekali , atau mungkin acara ini membentuk suatu kategori sendiri dalam dunia media massa . . .
Apakah ada yang namanya karya jurnalistik berupa infotainment ?
Jika kita bercermin pada pasal 3 KEJ , maka jelaslah bahwa yang namanya infotainment ini bukanlah bagian dari karya jurnalistik . Infotainment lebih banyak mencampurkan opini dan fakta dalam suatu karya , sehingga tidak jelas lagi bagian mana yang merupakan fakta dan bagian mana yang merupakan pendapat ( opini ) ,mereke beralibi bahwa hal tersebut adalah proses dramatisasi dalam tulisan. Hal ini sangat bersebrangan dengan KEJ, di dalam KEJ , suatu informasi tidaklah boleh berupa pendapat dari penulis,tapi harus berupa fakta-fakta . Bentuk fakta itu sendiri bisa berupa pendapat dari narasumber atau peristiwa yang disaksikan sendiri oleh penulis ,tapi yang namanya pendapat dari penulis tidak boleh atau diharamkan ditulis dalam suatu karya jurnalistik .
Seperti yang bapak ajarkan , ” jangan memperkosa fakta ” . Tunjukkanlah sesuatu , dan jangan mengatakan sesuatu .
Dalam hal ini masyarakat awam masih banyak berpendapat bahwa infotainment adalah karya jurnalistik , padahal bukan dan malah berbeda sama sekali . Mungkin hal ini dikarenakan acara infotainment merupakan suatu acara yang bersifat menginfokan sesuatu.
Untuk para praktisi jurnalistik , kita harus camkan bahwa “FAKTA ITU SUCI, MAKA TUNJUKKANLAH” . Jangan pernah kita menulis pendapat pribadi dalam menulis karya jurnalistik , apalagi sampai memvonis yang belum pasti . Media massa lebih tajam dari pada ujung pedang , maka jangan memperkosa fakta yang ada .
Napoleon Bonaparte merumuskan bahwa “dalam munghukum harus ada fakta yang nyata” , dia juga merumuskan “hukum praduga tak bersalah”, hal ini ditemukannya saat menerjemahkan kitab-kitab bangsa arab ke bahasa prancis dalam ekspedisi pelebaran kekuasaan eropa pada abad ke-18 . Jadi JUNJUNG TINGGI FAKTA .
Saya sangat setuju dengan pendapat pak Gantyo , dunia pers harus dibenahi , salah satu caranya adalah menciptakan praktisi-praktisi yang menjunjung tinggi fakta .
April 5th, 2009 at 2:35 pm
ANANDA PUJA WANDRA
2007110088
STUDENT OF COLLEGE IISIP JAKARTA (Penulisan berita)
coment about Jurnalistik di Indonesia Karut Marut that write by Gantyo Koespradono :
Setelah saya membaca artikel atau tulisan yang bapak tulis , saya sedikit banyak mendapat pemahaman mengenai jurnalistik. Pendapat yang yang bapak tulis sangatlah lugas dan cukup tegas dalam mencermati dunia kejurnalistikan di Indonesia .
Bapak juga menyinggung soal infotainment , memang masih banyak kesimpang siuran tentang salah satu produk dari media massa ini. Banyak timbul pertanyaan bahwa apakah acara ini suatu produk atau karya jurnalistik , atau bukan sama sekali , atau mungkin acara ini membentuk suatu kategori sendiri dalam dunia media massa . . .
Apakah ada yang namanya karya jurnalistik berupa infotainment ?
Jika kita bercermin pada pasal 3 KEJ , maka jelaslah bahwa yang namanya infotainment ini bukanlah bagian dari karya jurnalistik . Infotainment lebih banyak mencampurkan opini dan fakta dalam suatu karya , sehingga tidak jelas lagi bagian mana yang merupakan fakta dan bagian mana yang merupakan pendapat ( opini ) ,mereke beralibi bahwa hal tersebut adalah proses dramatisasi dalam tulisan. Hal ini sangat bersebrangan dengan KEJ, di dalam KEJ , suatu informasi tidaklah boleh berupa pendapat dari penulis,tapi harus berupa fakta-fakta . Bentuk fakta itu sendiri bisa berupa pendapat dari narasumber atau peristiwa yang disaksikan sendiri oleh penulis ,tapi yang namanya pendapat dari penulis tidak boleh atau diharamkan ditulis dalam suatu karya jurnalistik .
Seperti yang bapak ajarkan , ” jangan memperkosa fakta ” . Tunjukkanlah sesuatu , dan jangan mengatakan sesuatu .
Dalam hal ini masyarakat awam masih banyak berpendapat bahwa infotainment adalah karya jurnalistik , padahal bukan dan malah berbeda sama sekali . Mungkin hal ini dikarenakan acara infotainment merupakan suatu acara yang bersifat menginfokan sesuatu.
Untuk para praktisi jurnalistik , kita harus camkan bahwa “FAKTA ITU SUCI, MAKA TUNJUKKANLAH” . Jangan pernah kita menulis pendapat pribadi dalam menulis karya jurnalistik , apalagi sampai memvonis yang belum pasti . Media massa lebih tajam dari pada ujung pedang , maka jangan memperkosa fakta yang ada .
Napoleon Bonaparte merumuskan bahwa “dalam munghukum harus ada fakta yang nyata” , dia juga merumuskan “hukum praduga tak bersalah”, hal ini ditemukannya saat menerjemahkan kitab-kitab bangsa arab ke bahasa prancis dalam ekspedisi pelebaran kekuasaan eropa pada abad ke-18 . Jadi JUNJUNG TINGGI FAKTA .
Saya sangat setuju dengan pendapat pak Gantyo , dunia pers harus dibenahi , salah satu caranya adalah menciptakan praktisi-praktisi yang menjunjung tinggi fakta .
April 5th, 2009 at 2:46 pm
memang kalau dilihat dari tulisan artikel ini adanya pro dan kontra yang beranggapan bahwa Infotaiment adalah bukan hasil karya jurnalistik karena fakta yang di beritakan dapat berubah-ubah, walau dalam membuat berita harus mengedepankan suatu fakta.
jadi menurut saya Infotaiment itu adalah hasil karya jurnalistik walaupun kadang kala fakta dalam pemberitaannya dapat berubah-ubah, setidaknya ada fakta dari pemberitaan Infotaiment tersebut walaupun faktanya disertai olehpendapat nara sumber dari berita tersebut.
April 5th, 2009 at 2:51 pm
Nama:purnomo
NRP :2008115004
mahasiswa iisip
memang kalau dilihat dari tulisan artikel ini adanya pro dan kontra yang beranggapan bahwa Infotaiment adalah bukan hasil karya jurnalistik karena fakta yang di beritakan dapat berubah-ubah, walau dalam membuat berita harus mengedepankan suatu fakta.
jadi menurut saya Infotaiment itu adalah hasil karya jurnalistik walaupun kadang kala fakta dalam pemberitaannya dapat berubah-ubah, setidaknya ada fakta dari pemberitaan Infotaiment tersebut walaupun faktanya disertai olehpendapat nara sumber dari berita tersebut.
April 5th, 2009 at 3:04 pm
saya sangat setuju dengan pendapat anda bahwa jurnalistik indonesia sudah karut marut karena mungkin masih ada beberapa wartawan di Indonesia yang memerkosa fakta,saya juga setuju dengan pendapat Jakoeb Oetama yang mengatakan bahwa fakta itu suci jadi jangan coba-coba memerkosanya
karena seorang wartawan harus mencari dan mengedepankan fakta,jangan sembarangan menafsirkannya apalagi di bumbui dengan opini sendiri.
Wartawan yang baik itu adalah wartawan yang mampu menunjukan sesuatu bukan mengatakan sesuatu.Kata wartawan senior Indonesia Amir Daud (alm)
April 5th, 2009 at 3:19 pm
Karut marut. Tidak ada yang mau dicap seperti itu. Wajar ada beberapa komentar dari pelaku jurnalistik yang tidak senang.
Tapi bila melihat situasi saat ini, terutama saat saya melihat bagaimana para pewarta berita mengejar -ngejar artis untuk dimintai pendapatnya, saya berpendapat kalau banyak wartawan mulai tidak beretika.
Saya masih ingat saat Ibunda Sheila Marcia, Maria sampai pingsan saat dikerubuti wartawan yang memberondongnya dengan pertanyaan perihal kasus narkotika Sheila. Sungguh keterlaluan menurut saya.
Masalah penggabungan fakta dan opini wartawan, kadang saya temui pada beberapa berita media cetak yang bisa dikategorikan pers kuning.
Mungkin. Sekali lagi ini hanya mungkin. Mereka hanya berpikir bagaimana menarik pembaca sebanyak -banyaknya untuk membeli produk mereka. Mereka mengarang berita yang hiperbolik agar pembaca tertarik. Mereka membuat berita seheboh -hebohnya tanpa mengindahkan Kode Etik Jurnalistik lagi. Sekali lagi, ini hanya mungkin.
Akhirnya, semoga Jurnalistik Indonesia semakin baik ke depannya. Biarkan fakta tetap fakta. Jangan membuat pembaca bingung dengan mencampur-adukkan fakta dan pendapat pribadi.
April 5th, 2009 at 3:29 pm
secara teori,dalam penulisan berita di media massa, pencampuran opini wartawan memang diharamkan…dalam kasus acara infoteiment, secara teknis,mulai dari pencarian berita hingga penulisan atau penyiarannya jelas menggunakan teknik jurnalistik. namun dari sisi content, saya rasa cenderung jauh dari fakta, bahkan terkesan menduga-duga. jika dipertentangkan dengan pasal 3KEJ, saya rasa acara infoteiment kurang layak disebut “jurnalisme infoteiment”. semoga berkenan. Mhs IISIP Jakarta,Fabian Januarius Kuwado,2007110049.
April 5th, 2009 at 3:49 pm
Mahasiswa IISIP Jakarta
Faisal yasin
2004110078
Setelah saya baca pada Artikel yang berjudul “ Jurnalistik di Indonesia Karut Marut”, dimana terdapat pro dan kontra mengenai berita-berita selebritis yang dikemas dalam acara infotainment yang di pertanyakan, apakah infotaiment merupakan produk jurnalistik atau bukan; dan para pengumpul berita infotaiment layak disebut wartawan atau bukan.
Menurut saya infotaiment itu merupakan proses jurnalistik dan merupakan katagori suatu berita yang berarti laporan mengenai suatu peristiwa namun secara isi pemberitaaannya tidak terlalu penting yang dimana isi beritanya mengenai pernikahan dan perceraiaan dikalangan artis, oleh karna itu isi pemberitaan tersebut tidak berdapak terhadap kepentingan masyarakat. Infotaiment juga sudah keluar dari Kode Etik Jurnalistik dimana rekan – rekan infotaiment masih melanggar privasi terhadap publik figur sehingga tidak ada somasi atau pembelaan terhadap mereka yang tidak disadari oleh individu itu sendiri karna masih awamnya dan kurang mengerti mengenai ilmu jurnalistik .
Mengenai wartawan infotaiment layak disebut wartawan atau bukan, memang sulit untuk mejelaskan tapi menurut saya mereka layak disebut wartawan karna mereka menpuyai kreatifitas dan kemampuan dalam menulis suatu berita namun di indonesia sangat susah sekali mencari dan mendapatkan perkerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka, hal ini yang mereka ambil untuk menjadi perkerjaan infotaiment karna tidak ada pilihan .
April 5th, 2009 at 4:28 pm
Dwi Khania, Nrp:2005110190.. saya adalah mahasiswi bapak di IISIP Jakarta kelompok A pukul 10.30 WIB
Saya setuju dengan tulisan bapak mengenai “Jurnalistik di Indonesia Karut Marut.” bahwa saat ini jurnalistik yang seharusnya mengandung unsur fakta atau bersih dari opini atau pendapat dari wartawan. karena setau saya berita yang mengandung pendapat atau opini merupakan berita yang bersifat feature sedangkan berita spotnews atau berita lempang merupakan berita yang hanya mengandung unsur fakta yang aktual tanpa adanya pendapat dari wartawan yang menulisnya. mengenai jurnalistik yang karut marut saat ini mungkin karena wartawanya tidak mengindahkan kode etik yang ada atau wartawan tersebut tidak memiliki pengetahuan di bidang jurnalistik.
Mengenai berita infotaiment yang diperdebatkan bahwa infotaiment produk jurnalistik atau bukan serta wartawan infotaiment atau sekedar pengumpul berita saja? saya berpendapat bahwa infotaiment hanya berita yang hanya memberitahukan sesuatu mengenai berita para selebriti, tidak memungkiri bahwa saya juga suka menonton acara infotaiment di televisi, kadang kala berita infotaiment terlalu melebih-lebihkan dan sangat jauh dari fakta, beritanya hanya sekedar rumors atau gosip yang kadang menghakimi padahal beritanya belum tentu benar, setelah saya belajar mengenai jurnalistik di kampus IISIP saya jadi lebih kritis mengenai berita infotaiment. kalau saya boleh berpendapat bahwa infotaiment bukan karya jurnalistik karena fakta yang dikandung belum tentu benar.
Saya benar-benar setuju dengan tulisan bapak bahwa berita yang baik harus disertai dengan fakta yang sebenar-benarnya dan fakta itu suci dan jangan coba-coba untuk memperkosanya. mengenai jurnalistik di Indonesia yang karut marut, semoga jurnalistik di Indonesia tidak carut marut serta dapat memberikan berita yang berisi fakta yang sesuai serta baik dan benar dalam isi beritanya.
April 5th, 2009 at 5:08 pm
Saya setuju dengan tulisan bapak,, kenyataannya memang wartawan infotaiment tidak pernah berpacu pada fakta yang ada, yang saya tahu hanya berdasarkan isu-isu belaka. Saya juga tidak tahu apakah itu tuntutan pekerjaan atau bukan.
Tetapi sebagai jurnalis yang baik, seharusnya mengutamakan fakta serta kebenaran suatu berita, sehingga tidak timbul opini wartawan trsebut.
Karena wartawan yang baik tahu tentang Kode Etik Jurnalistik, EYD, dan itu yang selalu ditetekankan oleh Dosen-dosen di IISIP Jakarta.
(RIKA RIYANTI 2005110191/A) Mahasiswi IISIP Jakarta.
April 5th, 2009 at 6:00 pm
Mahasiswi IISIP Jakarta
Astia Dika
2007110057
Tugas Mata Kuliah Penulisan Berita
Menurut saya Jurnalistik Indonesia memang karut marut. Tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu atau mendakwakan “kekarut marutan” tersebut pada satu pihak saja.
Pada hakikatnya tugas seorang wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk tahu, hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal sebagaimana adanya. Sebagaimana adanya adalah fakta. Dengan kata lain masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui sebuah fakta yang dianggap memiliki nilai untuk dirinya.
Ironisnya seorang wartawan terkadang “harus” memerkosa fakta untuk sebuah “kesejahteraan”. Dengan menempatkan diri sebagai “alat” dari pemilik modal untuk membuat fakta menjadi lebih menarik dengan menodainya. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan Kode Etik Jurnalistik.
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 7 ayat 2 dengan jelas dituliskan bahwa seorang wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun faktanya, hanya 30 % wartawan Indonesia yang pernah membaca Kode Etik Jurnalistik, hal ini dituturkan Wina Armada Sukardi, anggota dan kandidat ketua PWI pusat, dalam kunjungannya sebagai Dosen Tamu di IISIP Jakarta beberapa waktu lalu. Fakta ini tentu mencengangkan, timbul pertanyaan dibenak saya, apakah Kode Etik Jurnalistik menyebabkan “Alergi” bagi wartawan ?
Saya juga membaca catatan Gantyo Koespradono di Facebook berjudul “Karut Marut Jurnalistik Indonesia”, dan menariknya catatan tersebut tidak hanya mengundang komentar para praktisi jurnalitik tetapi juga menyulut konflik diantara mereka. Yang menjadi perdebatan apakah dengan menerapkan Kode Etik Jurnalistik wartawan memiliki kemerdekaan dan daya tawar tinggi dihadapan pemilik modal. Dalam hal ini kembali “kesejahteraan” wartawan perlu dipertimbangkan.
Sebagai seorang Mahasiswi Jurnalistik tentunya saya sangat berharap “kekarut marutan” ini segera membaik. Pada dasarnya kita tetap harus kembali pada tugas hakiki seorang wartawan, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang terjadi dan memiliki nilai bagi dirinya. Karena fakta adalah “sebagaimana adanya” bukan “bagaimana supaya ada faktanya”.
April 5th, 2009 at 6:32 pm
saya sebagai seorang mahasiswa jurnalistik juga kurang setuju pada komentator yang mendiskreditkan acara infotaiment.apa lagi sampai ada yang mengatakan acara infotaiment wajib dihukum seberat berat nya dengan tidak menonton acara itu.karena hal itu sama saja mengajak masyarakat menutup mata terhadap apa yang terjadi.padahal masyarakat mempunyai hak untuk mendapat kan informasi tentang kehidupan para publik figur yang mereka kagumi.apalagi seorang wartawan tidak mungkin memberikan informasi tanpa mengetahui fakta yang mereka lihat dan dengar sendiri,karena wartawan juga paham tentang kode etik jurnalistik itu sendiri.masalah wartawan infotaiment itu jelas lah dia juga disebut seorang wartawan karena tugas nya juga memberikan informasi kepada masyarakat.mungkin ada sebagian wartawan yang mencampur adukan fakta dengan opini tapi itu balik lagi pada siwartawan itu sendiri jika dia sadar akan tugas dan kewajibanya sebagai seorang dia g akan mau mencampur adukan fakta dan opini nya.
sepengetahuan saya seorang wartawan tidak pernah memberikan informasi tanpa ada bukti.
(dafit zuhendra :jurnalistik 2007110084)
April 5th, 2009 at 6:44 pm
Mahasiswi IISIP Jakarta
Astia dika
2007110057
Tugas Mata Kuliah Penulisan Berita
Menurut saya Jurnalistik Indonesia memang Karut marut. tanpa bermaksud Mendiskreditkan atau mendakwakan “kekarut marutan” tersebut pada satu pihak saja.
Pada hakikatnya tugas seorang wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk tahu, hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal sebagaimana adanya. Sebagaimana adanya adalah fakta.Dengan kata lain masyarakat berhak mengetahui informasi yang berupa fakta.
Ironisnya, terkadang seorang wartawan terpaksa “memerkosa” fakta untuk suatu hal yang disebut “Kesejahteraan”.Menempatkan diri sebagai “alat” dari para Pemilik Modal untuk membuat fakta lebih menarik dengan menodainya.
Dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers,pasal 7 ayat 2 dengan jelas dituliskan, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun Faktanya,Hanya 30 % wartawan Indonesia yang membaca Kode Etik jurnalistik, hal ini dituturkan Wina Armada SUkardi, anggota dan kandidat ketua PWI pusat, dalam kunjungannya sebagai Dosen Tamu di IISIP Jakrta bebrapa waktu lalu.Kenyataan ini tentu mencengangkan, timbul pertanyaan dalam benak saya,” apakah Kode Etik Jurnalistik menimbulkan “alergi” bagi wartawa ?”.
Saya juga membaca catatan Gantyo Koespradono di Facebook berjudul ” Karut Marut jurnalistik Indonesia “, dan menariknya catatan tersebut tidak hanya mengundang berbagai komentar dari para praktisi jurnalistik tetapi juga menyulut perselisihan diantara mereka.Yang menjadi perdebatan apakah dengan menerapkan Kode Etik Jurnalistik wartawan memperoleh kemerdekaan dan daya tawar yang tinggi dihadapan Pemilik Modal.Dalam hal ini kembali “kesejahteraan” wartwan perlu dipertimbangkan.
Sebagai Mahasiswi Jurnalistik tentunya saya sangat berharap “kekarut marutan” ini segera membaik.Karena pada dasarnya kita harus kembali pada tugas hakiki seorang wartawan, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berupa fakta.Karena Fakta adalah ” sebagaimana adanya ” bukan ” bagaimana supaya ada faktanya”.
April 5th, 2009 at 9:11 pm
Tulisan yang sangat menarik, pak. Menurut saya memang itulah kondisi dunia jurnalistik kita. Banyak wartawan yang lebih mementingkan sisi komersialisme belaka tanpa mengindahkan Kode Etik Jurnalistik. Seorang wartawan dalam membuat sebuah berita tidak lagi menganut paham “fakta itu suci” seperti yang bapak ajarkan. Membuat berita yang bercampur dengan opini atau pendapat seorang wartawan sekarang ini bukanlah hal yg “haram”, bahkan berita cenderung dibuat lbh bombastis dan heboh dengan tujuan tentu untuk menarik perhatian pembaca.
Media-media pun saat ini menganut paham yang sama, cenderung lbh ke arah kapitalis. Terbitnya koran-koran ecek-ecek atau yang disebut juga ‘koran kuning” menjadi bukti bahwa keuntungan dan komersialisme menjadi tujuan utama para pelaku media saat ini. Memang, tanpa uang semua hal tidak akan berjalan, tapi apa dengan itu para insan jurnalistik jadi keluar dari koridor dan melupakan kode etiknya ? Tentu tidak. Masih banyak wartawan-wartawan dan media yang setia menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Tetap memanjakan masyarakat dengan informasi-informasi berkualitas dan sudah tentu menjadi tugas kita yang sudah dan akan masuk ke dalam dunia jurnalistik -seperti saya- untuk terus menjaga tugas mulia ini.
April 5th, 2009 at 9:12 pm
Tulisan yang sangat menarik, pak. Menurut saya memang itulah kondisi dunia jurnalistik kita. Banyak wartawan yang lebih mementingkan sisi komersialisme belaka tanpa mengindahkan Kode Etik Jurnalistik. Seorang wartawan dalam membuat sebuah berita tidak lagi menganut paham “fakta itu suci” seperti yang bapak ajarkan. Membuat berita yang bercampur dengan opini atau pendapat seorang wartawan sekarang ini bukanlah hal yg “haram”, bahkan berita cenderung dibuat lbh bombastis dan heboh dengan tujuan tentu untuk menarik perhatian pembaca.
Media-media pun saat ini menganut paham yang sama, cenderung lbh ke arah kapitalis. Terbitnya koran-koran ecek-ecek atau yang disebut juga ‘koran kuning” menjadi bukti bahwa keuntungan dan komersialisme menjadi tujuan utama para pelaku media saat ini. Memang, tanpa uang semua hal tidak akan berjalan, tapi apa dengan itu para insan jurnalistik jadi keluar dari koridor dan melupakan kode etiknya ? Tentu tidak. Masih banyak wartawan-wartawan dan media yang setia menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Tetap memanjakan masyarakat dengan informasi-informasi berkualitas dan sudah tentu menjadi tugas kita yang sudah dan akan masuk ke dalam dunia jurnalistik -seperti saya- untuk terus menjaga tugas mulia ini.
PANJI OKKY NUGROHO
2007110104
April 5th, 2009 at 9:44 pm
Menurut saya pencari berita khususnya dalam dunia selebritis itu, tetap di katakan sebagai wartawan. Hanya saja tugasnya dalam peliputan harus sesuai dengan fakta yang ada, tidak boleh mencampur adukan dengan opini wartawan atau menambahkan informasi yang sesungguhnya tidak terjadi (berita bohong). Di dalam penulisan berita, seorang wartawan tidak boleh mengurangi atau menambahkan isi sebuah berita, untuk menghindari kesalah pahaman ketika berita tersebut di terbitkan atau di publikasikan. jadi kesimpulannya berita harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
April 5th, 2009 at 9:45 pm
Mahasiswa IISIP Jakarta
Fitriyandi Al-Fajri
2007110072
Menurut saya pencari berita khususnya dalam dunia selebritis itu, tetap di katakan sebagai wartawan. Hanya saja tugasnya dalam peliputan harus sesuai dengan fakta yang ada, tidak boleh mencampur adukan dengan opini wartawan atau menambahkan informasi yang sesungguhnya tidak terjadi (berita bohong). Di dalam penulisan berita, seorang wartawan tidak boleh mengurangi atau menambahkan isi sebuah berita, untuk menghindari kesalah pahaman ketika berita tersebut di terbitkan atau di publikasikan. jadi kesimpulannya berita harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
April 5th, 2009 at 9:56 pm
Menanggapi tulisan diatas, saya sependapat bahwa fakta adalah segala-galanya. Seorang wartawan harus mengedepankan fakta yang ada bukan opini yang dirasakan. Berdasarkan judul Artikel ”Jurnalistik di Indonesia Karut Marut?” saya sependapat, karena memang begitu adanya. Masyarakat indonesia saat ini lebih tertarik kepada pemberitaan infotainment, oleh sebab itu seorang wartawan lebih tertarik menayangkan berita yang dilihat oleh mata tanpa melakukan “chek and rechek” dan lebih cenderung menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, motifnya untuk menyenangkan hati masyarakat karena berita sepeti itu yang diminati saat ini.
Kendati demikian, pendapat ini sifatnya subyektif dan menjadi perdebatan hingga saat ini. Sebagai mahasiswi jurnalistik, saya mau menekankan bahwa semuanya kembali lagi kepada diri kita masing-masing. Kita mau menjadi wartawan yang seperti apa nanti dalam hal melihat suatu kejadian, apakah kita mau memberikan informasi yang berdasarkan opini kita untuk menarik minat khalayak atau mau menjadi wartawan yang berpegang pada kebenaran (fakta). Satu hal yang perlu kita ingat, publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar. Intinya semuanya harus kembali kepada hati nurani dan kode etik jurnalistik nomor 03/SK-DP/III/2006. walaupun seorang wartawan bebas menyampaikan informasi, tapi ingat ”bebas yang bertanggung jawab” dan yang terpenting satu kalimat yang sering dilontarakan Dosen Penulisan Berita IISIP Jakarta Gantyo Koespradono ”jangan pernah memperkosa fakta” fakta ya fakta, tidak kurang tidak lebih. PUTRI MAUITO MAYARTA, IISIP JAKARTA, 2007110046
April 5th, 2009 at 10:03 pm
Menanggapi tulisan diatas, saya sependapat bahwa fakta adalah segala-galanya. Seorang wartawan harus mengedepankan fakta yang ada bukan opini yang dirasakan. Berdasarkan judul Artikel ”Jurnalistik di Indonesia Karut Marut?” saya sependapat, karena memang begitu adanya. Masyarakat indonesia saat ini lebih tertarik kepada pemberitaan infotainment, oleh sebab itu seorang wartawan lebih tertarik menayangkan berita yang dilihat oleh mata tanpa melakukan “chek and rechek” dan lebih cenderung menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, motifnya untuk menyenangkan hati masyarakat karena berita sepeti itu yang diminati saat ini.
Kendati demikian, pendapat ini sifatnya subyektif dan menjadi perdebatan hingga saat ini. Sebagai mahasiswi jurnalistik, saya mau menekankan bahwa semuanya kembali lagi kepada diri kita masing-masing. Kita mau menjadi wartawan yang seperti apa nanti dalam hal melihat suatu kejadian, apakah kita mau memberikan informasi yang berdasarkan opini kita untuk menarik minat khalayak atau mau menjadi wartawan yang berpegang pada kebenaran (fakta). Satu hal yang perlu kita ingat, publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar. Intinya semuanya harus kembali kepada hati nurani dan kode etik jurnalistik nomor 03/SK-DP/III/2006. walaupun seorang wartawan bebas menyampaikan informasi, tapi ingat ”bebas yang bertanggung jawab” dan yang terpenting satu kalimat yang sering dilontarakan Dosen Penulisan Berita IISIP Jakarta Gantyo Koespradono ”jangan pernah memperkosa fakta” fakta ya fakta, tidak kurang tidak lebih.
PUTRI MAUITO MAYARTA/ IISIP JAKARTA/ 2007110046
April 6th, 2009 at 1:21 am
Fakta dan opini untuk seorang pemula seperti saya memang sulit. Setelah diberikan materi kuliah dan tugas oleh bapak, saya sedikit bisa memahami, mana fakta dan mana opini.
Sayapun sependapat dengan bapak,bahwa fakta dalam menulis sebuah berita harus diperhatikan sekali. Sedangkan opini bisa kita masukkan dalam menulis sebuah berita olah raga dimana jika penulis mendeskripsikan jalannya pertandingan.
April 6th, 2009 at 8:44 am
Tugas Penulisan Berita
FiDHYANTORO Mahasiwa IISIP Jakarta
NRP: 2005110101
Tentang Jurnalistik Di Indonesia Karut Marut, menurut saya kewajiban pers yaitu:1. Melayani hak jawab 2.Melakukan kewajiban koreksi 3.Membuat/menyiarkan berita secara akurat, berimbang 4. Memenuhi dan menaati Kode Etik Jurnalistik 5. Tidak melanggar asas praduga tidak bersalah 6. Menghormati supermasi hukum.
Pers mempunyai Hak 6 M: Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan/ Menyampaikan informasi. Menurut Wina Armada Sukardi, saat mengisi kuliah pakar tamu di IISIP Jakarta,5 November 2008, infotaiment merupakan produk jurnalistik.
Pada gilirannya trial by the press akan menjadi trial by the people, yaitu dimana masyarakat akan berlaku seperti halnya pers.
Dengan trial by the press si tertuduh dipojokkan oleh pemberitaan pers, sehingga posisi tertuduh sulit untuk memperoleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial). Karena pemberitaan pers dapat mempengaruhi hakim, jaksa, dan si tertuduh. Juga lebih fatal lagi dapat mempengaruhi masyarakat
Secara Yuridis : Perintah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Pers wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Asas Profesional KEJ meliputi: Membuat berita akurat, Menunjukkan identitas kepada narasumber, Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya, Selalu menguji informasi, Dapat membedakan fakta dan opini.
April 6th, 2009 at 10:51 am
menurut saya sebagai mahasiswa jurnalistik berita fakta adalah berita yang benar - benar terjadi tanpa di rekayasa. jadi menurut saya fakta asli dari suatu peristiwa dan jangan pernah sedikit pun menggabungkan fakta dengan opini. saya ingat kepada dosen mata kuliah penulisan berita saya, dia mengatakan bahwa FAKTA itu SUCI dan jagan coba -coba MEMPERKOSANYA. jadi saya sangat setuju bahwa berita fakta jangan dicampuradukkan dengan opini
April 6th, 2009 at 11:22 am
Saya adalah mahasiswa IISIP Jakarta yang merasa sangat beruntung memiliki dosen pembimbing seorang praktisi komunikasi yang telah lama berkecimpung di dunia komunikasi. Pendapat saya tentang artikel JURNALISTIK DI INDONESIA KARUT MARUT? Sempat sejalan dengan Bapak Gantyo,saat masalah infotainment di kupas dlam artikel ini.Karena saya termasuk orang yang kontra terhadap pemberitaan infotainment yang menurut saya suatu pemberitaan yang mereka tulis umumnya adalah perasaan saat melihat dan mendengar peristiwa dan cenderung melebih-lebihkan tentang apa yang dilihat dan didengarnya.Tetapi seorang wartawan infotainment tetaplah seorang wartawan,hanya suatu tuntutan pekerjaan yang membuat mereka sering di pandang miring.Saya yakin mereka memiliki akreditas yang baik sebagai pekerja pers,memang sudah seharusnya wartawan yang baik tetap mengedepankan fakta dan yang utama adalah tetap handal menunjukan sesuatu bukan handal mengatakan sesuatu.(Oki Akbar.2007110007)
April 6th, 2009 at 1:54 pm
menanggapi artikel yang bapak buat yang menurut saya sangat menarik. tanggapan saya, berita-berit infotaiment yang ada saat ini hanya mengumbar sensasi belaka tampa ada fakta-fakta yang konkret dan melanggar kode etik jurnalistik. kalaupun ada berita yang berdasarkan fakta adalah berita-barita yang barsifat negatif seperti perceraian, perselingkuhan dan lain-lain dan ini sungguh sangat memprihatinkan ditengah kekarut marutan jurnalistik di Indonesia. seharusnya wartawan mengedepankan fakta-fakta yang ada. seperti yang selalu bapak bilang setiap kuliah “kita tidak boleh memperkosa fakta”, dan saya sangat setuju sekali karena fakta adalah inti penting dari sebuah berita.
(Dewi Resti Wijayanti_2007110003)
April 6th, 2009 at 2:10 pm
Ya bisa dibilang seperti itu, Jurnalstik Indonsia carut marut namun, Harus diliat dari berbagai segi sepertI dalam segi pemberitaan yang mencampur adukkan fakta dan opini hal ini tentu sangat membahayakan, karena hal ini tidak bisa ditolerir lagi dan melanggar Kode Etik. Namun untuk kelansungan berjurnalistik di REPUBLIK INI, sesungguhnya sudah lebih baik dari tahun-tahun lampau.Intinya seperti kata bapak “Fakta itu suci dan jangan memperkosanya”. (Sugeng budi santoso_200711003_)
April 6th, 2009 at 2:10 pm
Ya bisa dibilang seperti itu, Jurnalstik Indonsia carut marut namun, Harus diliat dari berbagai segi sepertI dalam segi pemberitaan yang mencampur adukkan fakta dan opini hal ini tentu sangat membahayakan, karena hal ini tidak bisa ditolerir lagi dan melanggar Kode Etik. Namun untuk kelansungan berjurnalistik di REPUBLIK INI, sesungguhnya sudah lebih baik dari tahun-tahun lampau.Intinya seperti kata bapak “Fakta itu suci dan jangan memperkosanya”. (Sugeng budi santoso_2007110023_)
April 6th, 2009 at 3:38 pm
Artikel anda diatas sangat bagus, namun jika saya melihat keadaan dunia pers sekarang ini, banyak wartawan yang tidak lagi berorientasi terhadap fakta dalam menulis berita. wartawan Indonesia kini telah menjadi alat dari kepentingan materi si pemilik media guna memajukan dan terus bisa bersaing sesama media massa. Fungsi Dewan Pers pun sebagai lembaga yang menjadi kontrol bagi para insan pers tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, yang pasti jika seorang wartawan ingin tetap beridealis dengan mengikuti rules yang sebagaimana mestinya pada saat sekarang ini, yang pasti ia tidak akan bisa bertahan lama di media tempat ia bekerja, karena sekali lagi kepentingan media diatas segalanya.
Bayu Ramanza
2005 110 174 / B
IISIP Jakarta
April 6th, 2009 at 7:16 pm
Setelah saya membaca artikel bapak yang berjudul “JURNALISTIK DI INDONESIA KARUT MARUT?”,saya tertarik degan pendapat Jakoeb Oetama (pemimpin Kompas) yang mengatakan bahwa fakta itu suci. “Jadi jangan coba-coba Anda memerkosanya,” walaupun hal ini telah bapak kemukaan pada saat perkuliahan.Dari pendapat itu saya mendapat pelajaran baru tentang sangat pentingnya fakta.
ARIEF PERMANA 2008110038
April 6th, 2009 at 8:59 pm
menurut saya berita infotaiment itu bukan bagian dari pers, sebab wartawan infotaiment sudah tidak lagi mengacu pada kode etik jurnalistik. dan seperti yang bapak ajarkan kepada saya, wartawan itu harus menjunjung tinggi yang namanya fakta, jadi kita sebagai wartawan wajib menjaga kesucian suatu fakta dan jangan sekali-kali kita memperkosa fakta dengan mencampurkan opini di dalam fakta tersebut.
April 6th, 2009 at 9:16 pm
selamat malam pak, saya mahasiswa bapak di iisip jakarta. kalau menurut saya infotaiment bukanlah bagian dari pers. sebab wartawan infotaimen sudah terlalu kebablasan dalam menjalani tugasnya, seprti mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terlalu privasi. setahu saya, wartawan tidak diperbolehkan mengajukan pertanyaan yang terlalu privasi, sebab hal itu sudah termasuk pelanggaran kode etik jurnalistik. dan tidak hanya pelanggaran kode etik saja, wartawan infotaiment juga tidak mengedepankan sucinya sebuah fakta.
April 6th, 2009 at 9:41 pm
Tugas Penulisan Berita
FiDHYANTORO Mahasiswa IISIP Jakarta
NRP: 2005110101
Tentang Jurnalistik Di Indonesia Karut Marut, menurut saya kewajiban pers yaitu: Melayani hak jawab, Melakukan kewajiban koreksi, Membuat/menyiarkan berita secara akurat, berimbang. Memenuhi dan menaati Kode Etik Jurnalistik, Tidak melanggar asas praduga tidak bersalah dan Menghormati supermasi hukum.
Pers mempunyai Hak 6 M: Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan/ Menyampaikan informasi. Menurut Wina Armada Sukardi, saat mengisi kuliah pakar tamu di IISIP Jakarta,5 November 2008, infotaiment merupakan produk jurnalistik.
Pada gilirannya trial by the press akan menjadi trial by the people, yaitu dimana masyarakat akan berlaku seperti halnya pers.
Dengan trial by the press si tertuduh dipojokkan oleh pemberitaan pers, sehingga posisi tertuduh sulit untuk memperoleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial). Karena pemberitaan pers dapat mempengaruhi hakim, jaksa, dan si tertuduh. Juga lebih fatal lagi dapat mempengaruhi masyarakat.
Secara Yuridis : Perintah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Pers wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Asas Profesional KEJ meliputi: Membuat berita akurat, Menunjukkan identitas kepada narasumber, Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya, Selalu menguji informasi, Dapat membedakan fakta dan opini.
April 6th, 2009 at 9:42 pm
Saya sangat setuju dengan apa yg dikatakan bapak gantyo,bahwa fakta itu suci.Fakta itu apa adanya,tidak di tambahkan atau dikurangkan.Menurut saya tentang wartawan infotaiment memang tidak bisa juga disebut sebagai wartawan jurnalistik.Kenapa begitu?Karna wartawan jurnalistik itu hanya mencari berita yang benar-benar fakta,apa adanya.Sekarang apakah berita infotaiment itu bisa disebut”FAKTA”?
Ya,mungkin saja memang bisa dikatakan fakta,ketika berita itu benar adanya.Tapi kalau seandainya berita (gosip) itu tidak benar,apakah bisa disebut fakta?
Bapak Gantyo saya memohon kepada bapak,saat mata kuliah penulisan berita berikutnya saya ingin bapak agar bisa lebih menjelaskan lebih dalam lagi bagaimana menjadi wartawan yang baik dan berkualitas.Saya mahasiswa jurnalistik IISIP jakarta sebagai calon wartawan,berharap agar bapak Gantyo bisa memberi semangat,suport,ilmu yang bermanfaat bagi saya dan teman-teman.
(Dandy Abitama 2008110104)
April 6th, 2009 at 10:17 pm
Mahasiswa IISIP jakarta
Aji Maulana Hekmatyar
2007110058
Menurut saya wartawan harus berpegang pada kode etik jurnalistik(kej),dan juga wartawan menyajikan berita fakta yang sebenarnya terjadi,oleh karna itu wartawan tidak boleh memperkosa fakta,fakta adalah fakta yang tidak boleh di lebihkan dan di kurangkan karna masyarakat berhak tau bahwa … Baca Selengkapnyaberita yang mereka tonton atu mereka baca adalah yang sebenarnya terjadi.Dan saya tidak setuju bahwa wartawan infotainment dikatakan wartawan karna tidak cek n richek mengenai fakta yang sesungguhnya terjadi,wartawan tersebut bisanya hanya menggossipi dan setelah di wawancari hanya gosip bukan fakta,saya berharap kekarut marutan ini segera berakhir.
April 6th, 2009 at 10:31 pm
Menurut saya wartawan harus berpegang pada kode etik jurnalistik(kej),dan juga wartawan menyajikan berita fakta yang sebenarnya terjadi,oleh karna itu wartawan tidak boleh memperkosa fakta,fakta adalah fakta yang tidak boleh di lebihkan dan di kurangkan karna masyarakat berhak tau bahwa yang mereka tonton atu mereka baca adalah yang sebenarnya terjadi.Dan saya tidak setuju bahwa wartawan infotainment dikatakan wartawan karna tidak cek n richek mengenai fakta yang sesungguhnya terjadi,wartawan tersebut bisanya hanya menggossipi dan setelah di wawancari hanya gosip bukan fakta,saya berharap kekarut marutan ini segera berakhir.
April 7th, 2009 at 1:32 am
Asalamualaikum
Terima kasih pak telah memberi informasi lewat artikel ini. Saya setuju dengan artikel yang bapa buat, apalagi dengan pencari berita infotainmen yang mengorek - ngorek kehidupan orang sampai menunggu berjam jam di depan rumahnya apalagi menulis berita dengan kesimpulan si pencari informasi, itu sangat melangar kode etik jurnalistik.(Intinya, fakta ya fakta, jangan coba-coba memerkosanya dengan opini atau kesimpulan wartawan).jadi pendapat saya bapa kurang setuju dengan adanya infotainmen,dan tolong beri solusi tentang pemasalahan ini?
Terimakasih ya pa.
Mahasiswa IISIP Jakarta
MIFTAHULHAYAT
2007110062
Kelompok A
April 7th, 2009 at 2:30 pm
rika riyanti mahasiswi IISIP Jakarta,
Saya setuju dengan tulisan bapak, tentang Jurnalistik di Indonesia yang Karut Marut, bahwasannya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan infitainment, dimana banyak sekali wartawan yang lebih mengutamakan gosip belaka hanya untuk menaikkan rating. padahal seorang wartawan dituntut untuk mengutamakan fakta, serta memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya terhadap suatu berita. seperti yang bapak bilang bahwa fakta adalah suci, dan wartawan dilarang memperkosa fakta.
Seorang wartawan harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, serta profesionalisme. karena berita yang disampaikan oleh wartawan akan sampai kepada seluruh khalayak, sehingga benar atau tidaknya suatu berita akan mempengaruhi orang lain.
April 11th, 2009 at 10:41 am
-mahasiswa IISIP Jakarta-
Ketika idealisme berbenturan dengan unsur bisnis, maka tak dapat dihindari kalau idealisme hanyalah tinggal prinsip di masa lalu. Kinerja dari seorang peliput infotainment tidak juga bisa disalahkan begitu saja, mereka hanyalah sebuah bidak yang berjalan sesuai perintah atasan. justru yang harus dipertanyakan adalah kemana kekuatan Dewan Pers sebagai lembaga kehormatan untuk mengatur dunia pers Indonesia. Dewan Pers seakan mati suri dengan semakin mejamurnya media-media infotainment di Indonesia baik media cetak maupun elektronik. Kalau saja kita tilik dari fungsi keberadaan Dewan Pers dalam UU Pers Pasal 15 ayat 2,
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi adalah ketika angota Dewan Pers menjadi salah satu pemilik media infotainment. Makin karut marut la dunia pers Indonesia, karena mereka yang seharusnya menjadi filter bagi media infotainmet teapi malah ikut terjun dalam bisnis infotainment. Sekali lagi perlu ditegaskan, bila Idealisme berbenturan denga binis, maka idealisme yang dipelajari dan dipegang teguh sejak masih mempelajari ilmu jurnalistik menjadi bias.
Mengapa media infotainment hingga kini masih menjadi perdebatan? jawabannya adalah pada kinerja mereka. Ketika melakukan peliputan, media infotainment ini lebih mengedepankan isu-isu yang bisa menimbulkan perdebatan bahkan menimbulkan aib di masyarakat bagi si narasumber. sesuai dengan istilah katanya GOSIP “Makin digosok makin Sip”, bahkan terkadang seorang peliput inotainment tidak menghargai hak-hak narasumber tesebut. Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 disebutkan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Penafsiran untuk hal ini adalah, menghargai hak privasi bagi narasumber, menghargai pengalaman traumatik narasumber serta tidak melakukan rekayasa hasil liputan (gambar, suara, dsb) yang mengarah kepada berita bohong.
Hal yang mendasar seperti ini saja terkadang diabaikan oleh peliput infotainment, terkadang mereka sampai harus bersitegang dengan narasumber ketika narasumber tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan.
Dalam menyajikan sebuah hasil liputan pun terkadang bercampur dengan opini dari si peliput. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, berita yang dihasilkan oleh media infotainment lebih cenderung mengarah ke prediksi dari si peliput tersebut, bukan merupakan fakta yang terjadi. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang, hal ini yang seharusnya di simak dan diperhatikan bagi para peliput infotainment.
Entah sampai kapan dunia jurnalistik Indonesia akan seperti ini, hal ini merupakan satu pekerjaan rumah bagi semua insan pers Indonesia untuk bersama-sama membenahi diri dan instansi terkait agar tidak adanya lagi pengaburan regulasi dan kode etik yang ada tidak lagi menjadi bias dan hanya menjadi hiasan semata. Dan setiap insan pers yang melakukan peliputan tetap berpegang pada prinsip bahwa “Fakta itu suci”.
April 11th, 2009 at 4:47 pm
FiDHYANTORO Mahasiswa IISIP Jakarta
NRP: 2005110101
Tentang Jurnalistik Di Indonesia Karut Marut, menurut saya kewajiban pers yaitu: Melayani hak jawab.Melakukan kewajiban koreksi.Membuat/menyiarkan berita secara akurat, berimbang. Memenuhi dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Menghormati supermasi hukum.
Pers mempunyai Hak 6 M: Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan/ Menyampaikan informasi. Menurut Wina Armada Sukardi, saat mengisi kuliah pakar tamu di IISIP Jakarta,5 November 2008, infotaiment merupakan produk jurnalistik.
Pada gilirannya trial by the press akan menjadi trial by the people, yaitu dimana masyarakat akan berlaku seperti halnya pers.
Dengan trial by the press si tertuduh dipojokkan oleh pemberitaan pers, sehingga posisi tertuduh sulit untuk memperoleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial). Karena pemberitaan pers dapat mempengaruhi hakim, jaksa, dan si tertuduh. Juga lebih fatal lagi dapat mempengaruhi masyarakat
Secara Yuridis : Perintah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Pers wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Asas Profesional KEJ meliputi: Membuat berita akurat, Menunjukkan identitas kepada narasumber, Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya, Selalu menguji informasi, Dapat membedakan fakta dan opini.
April 11th, 2009 at 4:48 pm
Tentang Jurnalistik Di Indonesia Karut Marut, menurut saya kewajiban pers yaitu: Melayani hak jawab.Melakukan kewajiban koreksi.Membuat/menyiarkan berita secara akurat, berimbang. Memenuhi dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Menghormati supermasi hukum.
Pers mempunyai Hak 6 M: Mencari, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyiarkan/ Menyampaikan informasi. Menurut Wina Armada Sukardi, saat mengisi kuliah pakar tamu di IISIP Jakarta,5 November 2008, infotaiment merupakan produk jurnalistik.
Pada gilirannya trial by the press akan menjadi trial by the people, yaitu dimana masyarakat akan berlaku seperti halnya pers.
Dengan trial by the press si tertuduh dipojokkan oleh pemberitaan pers, sehingga posisi tertuduh sulit untuk memperoleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial). Karena pemberitaan pers dapat mempengaruhi hakim, jaksa, dan si tertuduh. Juga lebih fatal lagi dapat mempengaruhi masyarakat
Secara Yuridis : Perintah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang Pers wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik. Asas Profesional KEJ meliputi: Membuat berita akurat, Menunjukkan identitas kepada narasumber, Menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya, Selalu menguji informasi, Dapat membedakan fakta dan opini.
May 1st, 2009 at 10:19 pm
ISMI ARIYANTI 2005110180
PENULISAN BERITA/A
PUKUL 10.30 WIB
Saya sangat beruntung mendapat dosen penulisan berita seperti bapak yang telah melanglang buana di dunia jurnalistik, karena sebelum saya terjun langsung ke lapangan disini saya mendapatkan bekal yang sangat berharga yang akan menjadi pedoman. Menjadi seorang wartawan harus bisa bekerja cepat dan peka terhadap suatu peristiwa yang terjadi, saya sangat setuju jika bapak mengatakan wartawan harus bisa menunjukkan sesuatu bukan mengatakan sesuatu.
Fakta menjadi kunci utama dalam menyampaikan berita kepada publik, ketika saya melihat berita tv terutama berita kriminal wartawan terkadang terlalu menyudutkan dengan menggunakan istilah-istilah yang dituju kepada pelaku. Padahal belum ditentukan secara pasti bahwa ia pelakunya karena polisi juga belum menetapkan.
Saya kurang sependapat jika infotaiment karya jurnalistik karena tidak mengedepankan fakta yang ada hanya opini wartawan. Infotaiment dari asal kata info yang berarti suatu informasi dan entertainment yang berarti hiburan. isi dan kemasan dari infotaiment hanya sebuah hiburan tetapi banyak terkandung berita bohong misalnya seorang artis yang digosipkan belum tentu gosip itu benar karena wartawan yang meliput tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. infotaiment juga hanya membicarakan keburukan atau seluk beluk artis tersebut. padahal didalam karya jurnalistik harus terkandung unsur utamanya adalah fakta dan beritanya harus akurat dan berimbang.
wartawan sekarang banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kebablasan tanpa menggingat dengan kode etik jurnalistik.
August 8th, 2010 at 8:45 pm
duuh… gimana nih infotainment jadi hal yang haram, sebenarnya sih gak banyak yang tau kalo infotainment juga menjadi hiburan, terutama buat kita, dan juga bisa tau kebobrokan artis yang kita duga, gak negatif aja, contoh si garry iskak, kalo bukan infotainment, bisa bisa kita gak kontrol korban2 berikutnya, tapi kadang emang infotainment kasar juga narasinya. yah,,, gimana dong