Agar Para Blogger Tidak Dipenjara, Pahami UU-ITE

GEKA-WRITENOW (Selasa 25 November 2008): Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto mengingatkan para blogger agar hati-hati sebelum memublikasikan opininya di blog. Pasalnya jika tidak hati-hati, sang blogger bisa masuk penjara sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Persoalannya, banyak blogger di Indonesia yang tidak tahu bahwa UU tersebut telah diberlakukan sejak bulan Maret 2008. Selain memberikan sanksi, UU itu sebenarnya juga melindungi para aktivis dunia maya, termasuk para blogger.

Perlindungan kepada para blogger itu misalnya tertuang dalam pasal 25 yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan.”

Agar para blogger tidak tersandung dengan karya intelektualnya, berikut saya akan informasikan pasal-pasal dalam UU ITE yang sebaiknya Anda ketahui, sehingga para blogger dapat terus berkreativitas secara bertanggung jawab.

1. Pasal 26 (1): “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.”

2. Larangan. Pasal 27 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

3. Pasal 27 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

4. Pasal 27 (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

5. Pasal 27 (4): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

6. Pasal 28 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

7. Pasal 28 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

8. Pasal 29: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Lalu apa sanksi yang bakal dikenakan kepada para blogger jika melanggar pasal-pasal di atas? Ini sanksinya:

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Cuma itu? Belum, sebab di pasal 52 diatur (1): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.”

Nah, para blogger tetaplah berkreativitas secara hati-hati dan bertanggung jawab.*

Gantyo Koespradono

10 Responses to “Agar Para Blogger Tidak Dipenjara, Pahami UU-ITE”

  1. blogngeblog - tempat belajar ngeblog Says:

    Thanks mas atas infonya,,, Gue minta izin ya untuk mencuplik sebagian postingannya kalau gue bikin postingan yang menyangkut hal ini.

  2. iambadung Says:

    nice info..
    yang pasal 27 ayat 3 agak-agak rancu. bagaimana bila kita sengaja memuat humor yang kedepannya ternyata membuat orang lain menjadi tersinggung? padahal menurut sebagian yang lain biasa saja?

  3. hendriaru Says:

    thanks u/infonya…klo diperbolehkan saya akan masukkan postingan ini di blog saya dg disertai nama dan URL anda?karena sy manganggap postingan ini sangat berguna untuk para blogger yang lain dan spy penyebaran informasi tentang UU ITE ini bs lbh maksimal lg…jk di ijinkan tolong berikan informasi ke hendriaru.blogspot.com?salam kenal n God Bless You

  4. Gantyo Koespradono Says:

    Terimakasih atas respon Anda semua. Teman-teman yang mau memposting artikel saya, silakan saja. Demi bangsa dan negara saya rela. He .. he … Yang penting beri link ke blog ini. OK, selamat ngeblog. Sukses untuk Anda semua.

  5. Audi Says:

    Wah terimakasih infonya mas.

    Jadi penasaran, saya suka capture beberapa gambar dari televisi. Kemudian saya taruh di blog untuk mendukung tulisan saya. Kira-kira bagaimana hukumnya ya untuk kasus saya? Bolehkah? *maap nggak terlalu nyambung hehe*

  6. Gantyo Koespradono Says:

    Saya juga melakukannya, namun saya link ke sumber di mana saya mengambil gambarnya. Dalam tulisan saya yang lain, itulah yang saya maksud dengan “jangan lupa mencantumkan sumbernya.” Sehingga ketika gambar/foto tersebut kita klik, langsung menuju ke web yang bersangkutan. Sepanjang bukan untuk tujuan komersial dan isinya bukan pencemaran nama baik, menurut saya itu boleh-boleh saja. Ini juga wujud kesantunan seorang blogger.

    Apa yang saya ungkapkan di atas, boleh jadi bisa dipahami berbeda oeh ahli hukum. Setiap UU memang multi tafsir, tergantung kita akan melakukan niat apa.

  7. Anxoin Says:

    Ahh… Di negeri ini UU tergantung kepentingan penguasa. Memang kelihatannya melindungi rakyat,tp bisa saja suatu saat dijadikan alat mengekang dan memberangus kebebasan berexpresi setiap individu.

  8. celiola Says:

    nice blog,goosd luck my friend…….!

  9. Hati-hati! Semakin banyak blogger dipenjara karena terlalu kritis « M Shodiq Mustika Says:

    [...] GEKA-WRITENOW » Blog Archive » Agar Para Blogger Tidak Dipenjara … [...]

  10. Nusantara Says:

    Hati-hati saya saja sudah kena pasal 29….tetapi sanksinya kok banyak amat…..

Leave a Reply