SUARA DARI GEREJA TROTOAR
August 25th, 2010Catatan: Gantyo Koespradono
PAGI ini (Rabu 25 Agustus 2010), masuk ke redaksi Media Indonesia, siaran pers dari Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia “Trotoar” yang beralamat di Jl Pengadilan 35, Bogor. Isinya berupa “keluhan” betapa tidak leluasanya beribadah di bumi pertiwi, Indonesia.
GKI “Trotoar”. Ya, inilah nama baru gereja di saat Penyatuan Gereja Kristen Indonesia (GKI) telah berusia 22 tahun pada Minggu 22 Agustus tersebut. Istilah trotoar diambil, karena jemaah ini sudah untuk ke-10 kalinya beribadah di trotoar Jl KH Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.
Setiap dua minggu sekali jemaah gereja itu beribadah dengan cara “lesehan”. Pasalnya gedung gereja yang biasa dipakai untuk beribadah sejak beberapa bulan lalu disegel dan digembok oleh Pemerintah Kota Bogor, padahal “gereja kami secara sah telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah,” kata Ketua Umum Majelis GKI Jl Pengadilan 35 Bogor, Pdt Ujang Tanusaputra dan Sekretaris Umum Pdt Esakatri Parahita.
Soal, sengketa, kasus (atau entah apa namanya) keberadaan bangunan gereja itu sebenarnya sudah masuk ranah hukum. Para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah membuat keputusan bahwa keberadaan gereja itu secara hukum sah. Tapi Pemkot Bogor menutup telinga, mata dan hati dengan keputusan tersebut dan entah dipengaruhi oleh kekuatan apa (iblis atau makhluk lain?) tetap menutup gereja tersebut. Aneh bukan? Orang mau bertemu Tuhan secara formal, kok dilarang.
“Enam puluh lima tahun setelah negeri ini merdeka, kemerdekaan beribadah justru dirampas dari kami, umat yang dicap sebagai kelompok minoritas yang karenanya dianggap tidak patut dengan bebas beribada di negeri kami sendiri sesuai dengan keyakinan dan iman kami,” begitu ungkapan hati jemaah gereja tersebut yang diwakili Ujang Tanusaputra dan Esakatri Parahita.
Dari trotoar sebuah jalan di kota hujan, jemaat GKI Jl Pengadilan 35, Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, bersama-sama dengan seluruh umat Kristiani di negeri ini mengingatkan pemerintah bahwa umat Kristen di seluruh Indonesia adalah warga negara yang sejak awal masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, bahu membahu dengan saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan rumah bersama kita, Indonesia.
Pdt Ujang Tanusaputra dan Pdt Esakatri Parahita mengingatkan, tokoh-tokoh nasional seperti A.A. Maramis, Mgr. A. Soegiopranoto, Dr Leimena, Alex Kawilarang, GSSJ Ratulangi, Marsda TNI Agustinus Adisucipto, Ignatius Slamet Riyadi, T.B. Simatupang, hanyalah sedikit dari sekian banyak tokoh Kristen yang telah memberikan diri, karya hidup dan bahkan nyawanya bagi tegaknya Republik Indonesia.
Siapa pula di Republik ini yang tidak mengenal lagu-lagu perjuangan seperti “Bangun Pemudi Pemuda” dan “Maju Tak Gentar” yang dinyanyikan di setiap peringatan kemerdekaan, yang lahir dari dua komponis nasional beragama Kristen, Alfred imanjuntak dan Cornel Simanjuntak?
Dengan semua peran tersebut, menurut Ujang Tanusaputra dan Esakatri Parahita, adalah sangat ironis bila 65 tahun kemudian, kaum Kristen Indonesia, harus terlunta-lunta sekadar untuk beribadah di negeri yang turut diperjuangkannya untuk merdeka. “Adalah sangat ironis bila 65 tahun kemudian, banyak gereja di Indonesia disegel, dirusak, dan dibakar dengan berdasar sentimen intoleran keagamaan yang membuat umat Kristen Indonesia di banyak jemaat gereja tidak dapat beribadah menurut agama dan keyakinannya.”
Semua tindakan dan pembiaran atas perusakan rumah ibadah kaum minoritas di Indonesia, sebagaimana dikatakan Pendeta Dr Gomar Gultom, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam sambutannya di Ibadah Minggu Trotoar ke-10 GKI Bapos Taman Yasmin Bogor, sejatinya adalah sebuah tindakan inskonstitusional dan pengkhianatan terhadap “proyek bersama” yang bernama Indonesia.
Dari trotoar jalanan Jalan KH Abdulah bin Nuh, jemaah gereja itu bersuara: “Kami menegaskan kekristenan dan keindonesiaan kami, untuk terus memperjuangkan hak beribadah kami di negeri ini. Dari trotoar jalanan ini pula, kami menyambut uluran tangan persaudaraan tulus lintas agama yang diulurkan oleh saudara-saudari kami, untuk kemudian secara bersama-sama, meneruskan upaya dan perjuangan kita untuk mempertahankan Indonesia sebagai rumah bersama yang aman dan damai bagi semua.”
Dalam soal pengekangan beribadah, GKI “Trotoar” memang tidak sendirian, sebab masih banyak jemaah dari gereja lain yang juga mengalami diskriminasi dalam hal mendapatkan tempat ibadah dan izin-izinnya.
Tempo hari sebagaimana telah saya tulis di blog ini, Ketua Umum PGI AA Yewangoe, Koordinator Komisi Advokasi Hukum dan HAM Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pdt Ronny Mandang, dan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Rev. Robinson Nainggolan, datang ke kantor kami. Mereka menyayangkan negara membiarkan aksi-aski penutupan tempat ibadah umat Kristen dan menyerahkan soal itu kepada para preman.
Tadi malam (Selasa 24 Agustus 2010), saya rapat dengan para pendeta dari Gereja Kristen Jawa se Klasis Jakarta Bagian Barat. Dalam pertemuan itu, ada seorang anggota majelis sebuah gereja di kawasan Bintaro, Tangerang yang mengungkapkan betapa sulitnya mendapatkan selembar surat rekomendasi pendirian tempat ibadah. Rekomendasi dan surat pengantar dari RT dan RW tidak masalah. Tapi begitu sampai di kelurahan, “Kami disarankan agar minta izin dulu kepada FBR (Forum Betawi Rempug),” ungkap anggota majelis ini.
Banyak di antara masyarakat kita yang menganggap/berpraduga keliru bahwa dengan banyaknya permohonan izin pembangunan gereja di berbagai tempat sebagai “kisah sukses” kristenisasi. Padahal faktanya tidak seperti itu.
Dalam rapat tadi malam, seorang pendeta dari GKJ Grogol mengungkapkan bagaimana sulitnya melayani jemaahnya yang terpencar-pencar di penjuru Jabodetabek. Meskipun terdaftar sebagai anggota GKJ Grogol, banyak jemaah gereja ini yang tinggal di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kalau lagi ngumpul bareng untuk kebaktian pada hari Minggu, jemaah yang hadir jarang mencapai rekor di atas 200 orang, padahal dari uang persembahan merekalah pendeta digaji.
Sering malah banyak gereja yang keuangannya tekor dan harus “mengemis” ke gereja-gereja lain yang dianggap lebih makmur. Banyak gereja yang kerap mengajukan proposal (minta uang) hanya untuk membeli sebuah sepeda motor bagi pendetanya yang harganya “cuma” Rp 15 juta-Rp 20 juta.
Sebagian besar masyarakat Indonesia yang bukan Kristen menganggap orang Kristen kaya (materi) dan dengan kekayaannya bisa mengkristenkan orang. Padahal seseorang menganut Kristen atau bukan, itu adalah urusan pribadi antara yang bersangkutan dengan Tuhan. Manusia tidak punya kuasa untuk urusan yang satu ini.**

